EDISIINDONESIA.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melenceng dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tentang gaji PPPK paruh waktu.
Pernyataan itu menyikapi informasi adanya pemerintah daerah yang terkesan memaksa honorer untuk membuat surat pernyataan mengenai fasilitas atau gaji yang akan diterima ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Padahal menurut pihak PGRI, gaji PPPK paruh waktu sejatinya tidak boleh lebih rendah dari standari gaji honorer yang mereka terima selama ini. Aturan soal gaji PPPK pun sangat jelas yakni Kepmenpan RB.
PGRI mengaku menemukan fakta bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat PPPK paruh waktu gajinya malah lebih rendah dibandingkan saat menjadi honorer.
Ironinya lagi, para honorer ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya tidak akan menuntut soal besaran gajinya.
“Persoalan gaji PPPK paruh waktu, ini sudah clear mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” kata Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI, Wijaya dilansir JPNN, Minggu (24/8).
Mengacu pada KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Makanya kata Wijaya, gaji PPPK paruh waktu nantinya tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat menjadi honorer, atau paling tidak setara dengan upah minimum provinsi.
Karena itu, ketika di lapangan terjadi upaya-upaya yang sifatnya menekan atau intimidatif untuk menandatangani dokumen siap menerima gaji dengan angkat tertentu, dengan nominal yang sangat rendah, PGRI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat.
“Perlu dibuka kanal/saluran pengaduan khusus temuan terkait penyimpangan selama proses rekruitmen berlangsung secara real time dan responsif,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika mengungkapkan, menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN. Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing.
Di kabupaten Pesawaran, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu. “Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah,” kata Faisol kepada JPNN, Kamis (21/8).
Ironinya, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Jika bergerak melakukan perlawanan, mereka takut tidak diajukan namanya untuk diangkat PPPK paruh waktu. Akhirnya, para honorer R2, R3, R4, dan R3T menandatangani surat pernyataan tersebut, meskipun menyakitkan hati mereka.
“Teman-teman R2 dan R3 di Dinas Pendidikan nelangsa banget. Mereka harus legawa digaji 350 ribu rupiah, karena kalau tidak diajukan PPPK paruh waktu statusnya makin tidak jelas,” ucapnya.
Menurut Faisol, harga yang harus diterima honorer R2 dan R3 untuk menjadi PPPK paruh waktu sangat besar. Selama menjadi honorer sudah digaji Rp 1 juta. Ketika diangkat PPPK paruh waktu merosot tajam ke angka Rp 350 ribu per bulan.
Guru honorer dan tendik ini dipaksa menerima gaji di bawah yang sudah didapat sekarang. Ini kata Faisol, sangat tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
“Dua surat menteri itu kan sangat jelas bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah gaji selama menjadi honorer,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, karena tidak ada pilihan lain, guru honorer dan tendik ini terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut. Faisol berharap pemda untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat, apalagi tidak ada batasan berapa lama sistem paruh waktu ini.
“Tidak ada ketentuan berapa lama PPPK paruh waktu ini. Kalau bertahun-tahun, kasihan juga nasib mereka. Pemerintah harus mencarikan solusinya,” pungkas Faisol Mahardika. (edisi/fajar)
Comment