Kelurahan Sodoha Rampingkan Jumlah RT, Tindak Lanjuti Perwali Kendari Nomor 55 Tahun 2021

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Kecamatan Kendari Barat menegaskan bahwa perampingan jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Sodoha telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Camat Kendari Barat, Asmada, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Lurah Sodoha, Laode Alimuddin, SE., MM., dan bukan keputusan sepihak.

“Keliru jika diasumsikan camat langsung mengganti RT/RW. Usulan ini berasal dari kelurahan, bahkan telah dirapatkan sebanyak tiga kali di tingkat kelurahan. Jadi, prosesnya sesuai mekanisme, bukan keputusan sepihak,” tegas Asmada, Kamis (21/8/2025).

Asmada menambahkan bahwa wacana penyesuaian jumlah RT di Kelurahan Sodoha bukanlah hal baru. Sejak tahun 2019, saat menjabat sebagai Lurah, Laode Alimuddin telah menekankan perlunya penataan jumlah RT/RW agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2021.

Perwali tersebut mengatur bahwa jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap RT harus berada pada kisaran minimal 40 KK dan maksimal 80 KK. Hasil pendataan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah RT yang jauh di bawah ketentuan tersebut, di antaranya:

– RT 01: 21 KK
– RT 02: 24 KK
– RT 03: 20 KK
– RT 04: 19 KK
– RT 05: 15 KK
– RT 06: 20 KK
– RT 07: 25 KK
– RT 08: 35 KK
– RT 09: 21 KK

“Karena ada RT dengan jumlah KK hanya belasan hingga dua puluhan, maka sesuai aturan perlu dilakukan penggabungan agar sesuai Perwali. Ini bukan soal pemecatan, melainkan penyesuaian struktur sesuai regulasi,” jelas Asmada.

Ia berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan ini. Pemerintah, katanya, tetap mengedepankan musyawarah dan mekanisme sesuai aturan, serta memastikan bahwa penataan RT/RW di Kelurahan Sodoha adalah bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada warga.(**)

Comment