Diduga Manipulasi Izin, Mahasiswa dan Masyarakat Desak Pencabutan IUP PT ABB di Kolut

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat dari berbagai lembaga mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kolaka Utara pada Kamis (20/8/2025) guna mendesak pemerintah daerah agar mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM RI terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Bukit Besar. Perusahaan ini beroperasi di tiga kecamatan, yaitu Batu Putih, Tolala, dan Porehu.

Dalam orasinya, Koordinator LSM LIRA, Rafsanjani, menyampaikan bahwa penerbitan izin pertambangan yang tidak sesuai prosedur akan merugikan negara.

“Jika kita asumsikan luas ketiga IUP tersebut kurang lebih 4000 hektar, dan didapatkan dengan cara-cara yang tidak benar (backdate) tanpa proses lelang dari negara, maka kerugian negara bisa mencapai 700-800 miliar rupiah,” tegas Rafsanjani.

Berdasarkan penelusuran Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kolaka Utara (AMMKU), tiga IUP Operasi Produksi tersebut tercatat di MODI dengan rincian:

1.  No. 540/126 Tahun 2014: Luas 2.473 Ha, berlaku 15 Mei 2014 – 15 Mei 2029.

2.  No. 540/119 Tahun 2014: Luas 501 Ha, berlaku 10 Maret 2014 – 10 Maret 2029.

3.  No. 540/128 Tahun 2014: Luas 1.008 Ha, berlaku 16 Juli 2014 – 16 Juli 2029.

AMMKU menyatakan bahwa nomor-nomor SK ini tidak pernah muncul dalam publikasi resmi hingga tiba-tiba tercatat di MODI pada tahun 2025.

“Pemda harus mengecek kembali SK Bupati yang terbit di tahun 2014 yang diklaim oleh PT Anugrah Bukit Besar. Jika SK Bupati tersebut tidak pernah terdaftar, maka kami mendesak pemda untuk mengambil upaya hukum menggugurkan hasil PTUN yang melegitimasi ketiga IUP OP PT Anugrah Bukit Besar. Kami juga mendesak pemda mengirim surat ke Kementerian ESDM RI untuk mencabut ketiga IUP OP PT Anugrah Bukit Besar karena disinyalir manipulatif atau backdate,” ujar perwakilan AMMKU.

Wakil Bupati Kolaka Utara menyambut baik aksi tersebut dan berjanji akan melakukan penelusuran terkait isu yang disampaikan.

“Berikan kami waktu dalam bulan ini untuk menuntaskan permasalahan ini. Saya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, dan Kabag Hukum. Setelah itu, kami akan menyampaikan hasilnya. Jika betul terdapat kejanggalan dan tindakan kejahatan yang merugikan negara, saya pribadi tidak akan tinggal diam dan akan berada di barisan depan,” tegasnya.

Di kantor DPRD Kolaka Utara, massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi.

Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah sampai akhir bulan untuk menyediakan data terkait keberadaan PT Anugrah Bukit Besar. Jika sampai akhir bulan data belum diserahkan, DPRD akan melakukan investigasi ke pemerintah daerah untuk mencari data terkait kebenaran apakah PT Anugrah Bukit Besar terdaftar di pemda atau tidak.

“Kita berikan pemerintah daerah waktu 10 hari untuk bekerja. Jika tidak selesai, maka DPRD sendiri yang akan turun melakukan penelusuran,” kata Fitra Yudi.

Direktur LBH Patowonua, yang juga pernah menjabat sebagai Tim Hukum Pemda Kolaka Utara dan menangani persoalan ini, mengungkapkan bahwa salah satu IUP PT Anugrah Bukit Besar di Kecamatan Porehu tumpang tindih dengan IUP lain. Ia juga menemukan fakta bahwa IUP PT Anugrah Bukit Besar tidak terdaftar di buku besar Pemda Kolaka Utara.

“Waktu masa PJ Sukanto Toding, pemda mendapatkan surat dari Ombudsman RI terkait laporan mal administrasi oleh salah satu IUP. Saya dan beberapa tim hukum diutus oleh pemda untuk mengklarifikasi IUP PT Anugrah Bukit Besar. Jadi, saya tahu persis bahwa IUP PT Anugrah Bukit Besar tidak ada dalam buku besar Pemda Kolaka Utara,” tutupnya.(**)

Comment