KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Upaya memperkuat kelembagaan adat di Kota Kendari memasuki tahap percepatan.
Penasihat Lembaga Adat Tolaki Kota Kendari, Dra. Hj. Sri Yastin bersama Kepala Dinas Kominfo dan jajaran panitia lainnya ikuti rapat, di ruang rapat kantor Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rapat ini membahas percepatan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) serta pembentukan panitia Musyawarah Adat tingkat kota.
Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kota Kendari Dra. Hj. Sri Yastin, secara resmi menyerahkan mandat kepada panitia pembentukan organisasi untuk menindaklanjuti strukturisasi.
Panitia menekankan bahwa DPC memiliki peran penting dalam menentukan kepengurusan tingkat kota (DPP).
“Tanpa struktur di bawah, kita akan kesulitan dalam penanganan persoalan sosial maupun pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Salah satu Panitia Lembaga Adat Tolaki (LAT) Dr. Erens Elvianus Koodoh mengatakan, rapat difokuskan pada penyusunan struktur organisasi adat hingga ke tingkat kelurahan, sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran adat dalam menjaga nilai budaya dan mempererat hubungan dengan pemerintah daerah.
“Kita ingin lembaga adat hadir di tengah masyarakat, bahkan sampai di level paling bawah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa pembentukan DPC menjadi prioritas utama. Enam kecamatan telah menyerahkan data kepengurusan mereka, yakni Baruga, Kadia, Mandonga, Poasia, Puuwatu, dan Wua-Wua.
Sementara itu, lima kecamatan lainnya Kambu, Abeli, Nambo, Kendari, dan Kendari Barat, masih dalam proses penyusunan.
Selain struktur, rapat juga membahas penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ditegaskan bahwa dokumen AD/ART akan tetap merujuk pada pedoman dari pusat (DPP) dan disesuaikan secara berjenjang hingga tingkat kelurahan.
Dalam presentasi visual, ditunjukkan contoh struktur organisasi adat Kecamatan Kadia, yang mencakup Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus.
Masing-masing bidang, seperti pendidikan, pemberdayaan, pelestarian budaya, kepemudaan, dan kerjasama, dirancang untuk mendukung penguatan nilai adat di masyarakat.
Rapat juga membahas format legalitas seperti surat keputusan (SK). Beberapa peserta menyarankan agar SK cukup ditandatangani oleh ketua saja sesuai praktik kelembagaan umum. Penyesuaian logo dan kop surat juga disinggung sebagai bagian dari penyelarasan administratif.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh kecamatan segera melengkapi struktur, sehingga Musda LAT Kota Kendari dapat digelar tepat waktu. (**)
Comment