Kasus Kekerasan Anak oleh Ibu Tiri di Desa Waelumu Jadi Atensi Polres Wakatobi

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Polres Wakatobi tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ibu tiri berinisial WD NH di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi Wangi.

Kasus ini dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/57/VIII/2025/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tertanggal 5 Agustus 2025.

Kejadian ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan penemuan dua anak korban, N (9) dan N (8), dalam kondisi terkekang di sebuah rumah oleh ibu tiri mereka.

Agung Widodo, SH., MH, kuasa hukum korban, meminta instansi terkait untuk segera menangani anak-anak tersebut. Ia menekankan pentingnya rehabilitasi dan dukungan psikososial untuk memastikan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA, harus segera bertindak untuk memberikan rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada anak-anak korban, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, SH MH, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi belum dapat hadir, namun akan segera dilakukan pemanggilan lanjutan untuk mendapatkan keterangan tambahan.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secepatnya. Percayakan kepada kepolisian yang menangani, dan saya akan memberikan atensi penuh,” tegasnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.(**)

Comment