JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan lahan sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Tindakan tegas ini mendapat sorotan publik, namun muncul pertanyaan: kapan giliran lahan tambang yang bermasalah?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Satgas PKH telah melakukan penertiban dan penguasaan lahan sawit milik perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Informasi ini disampaikan melalui sambungan telepon pada Jumat (8/8/2025).
“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan lahan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada dalam kawasan hutan,” jelas Anang.
Namun, Anang mengakui bahwa hingga saat ini Satgas PKH belum mengambil langkah serupa terhadap lahan-lahan tambang yang diduga bermasalah. Padahal, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), puluhan perusahaan tambang telah menerima sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terbukti menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Dengan adanya catatan sanksi dari KLHK, seharusnya Satgas PKH memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penindakan di Sultra.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang tersebut telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik oleh pemerintah pusat, sehingga proses penindakan seharusnya bisa lebih mudah dan cepat.(**)
Comment