PT TMM Patuhi Aturan, Terhindar dari Sanksi Kementerian ESDM

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Di tengah upaya intensif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, PT Tristaco Mineral Makmur berhasil menghindari sanksi administrasi berkat kepatuhannya.

Menurut Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, perusahaan terus berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ferry saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

Ferry menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pascatambang ke Kementerian ESDM dan saat ini masih menunggu persetujuan. Nominal yang harus ditempatkan akan ditentukan setelah permohonan tersebut disetujui.

“Permohonan jaminan pascatambang diajukan satu kali, dan jumlahnya akan ditetapkan setelah disetujui,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan perusahaan sedang mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, prioritas penindakan pascatambang seharusnya diberikan kepada perusahaan dengan IUP yang sudah tidak aktif dan tidak beroperasi.

“Seharusnya, prioritas diberikan kepada perusahaan yang sudah tidak aktif karena mereka sudah tidak menjalankan aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” ujarnya.

Pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga kepada ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.(**)

Comment