Denda Miliaran Rupiah Menanti PT Daka Group Akibat Pelanggaran di Kawasan Hutan Konut

KONUT, EDISIINDONESIA.id- PT Daka Group, perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, terjerat sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Keputusan tersebut memasukkan PT Daka ke dalam daftar 890 perusahaan yang wajib membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelanggaran di kawasan hutan.

SK tersebut, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK Supardi, menetapkan PT Daka harus mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Perusahaan ini, tercantum sebagai nomor urut 12, teridentifikasi memiliki area terbuka indikatif seluas 7,92 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam IUP-nya.

Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 110 B UU terkait kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020, yang berujung pada sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan (Perpres Nomor 5 Tahun 2025) untuk menangani kasus ini. Satgas yang dipimpin Menteri Pertahanan, dibantu Wakil Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.

MODI ESDM mencatat kepemilikan saham PT Daka Group dipegang Sahrin (97,5%) dan Isra (2,5%), dengan susunan direksi Komisaris Isra dan Direktur Sahrin. Besarnya denda yang harus dibayarkan PT Daka Group masih belum dijelaskan secara rinci dalam berita ini.(**)

Comment