Bebas dari Penjara, Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY

EDISIINDONESIA.id- Tak lama setelah dibebaskan melalui abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melalui tim hukumnya langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya terkait dugaan tindakan hakim yang tidak imparsial. Selama pemeriksaan saksi di persidangan, Hakim Anggota Alfis secara jelas menunjukkan indikasi ingin menghukum Tom Lembong,” ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, dikutip Rabu (6/8/2025).

Perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua Hakim Anggota yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan oleh hakim selama proses persidangan.

“Hakim anggota bernama Alfis kerap kali membuat kesimpulan yang tidak mengedepankan asas presumption of innocence, melainkan justru presumption of guilty,” imbuh Zaid.

Meskipun laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menegaskan bahwa sikap Hakim Alfis menjadi salah satu poin krusial dalam laporan yang mereka ajukan ke lembaga pengawas yudisial.

“Kami melaporkan seluruh hakim majelis pemeriksa, namun fokus utama laporan kami adalah pada sikap Hakim Alfis,” tegas Zaid.

Dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar, yang menurut hakim seharusnya menjadi keuntungan bagi PT PPI selaku BUMN.

Namun, majelis hakim mengakui bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Oleh karena itu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.(edisi/rmol)

Comment