Prabowo Beri Abolisi, Tindakan Korektif atau Intervensi Hukum?

EDISIIINDONESIA.id- Wakil Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus kader Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan alasan di balik pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Dahnil menyatakan abolisi tersebut mencerminkan ketidaksetujuan Presiden terhadap proses hukum yang dialamatkan kepada Lembong.

“Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo, dengan pertimbangan DPR seperti disampaikan oleh Bapak Dasco, merupakan sikap Presiden yang tidak menyetujui tuntutan terhadap Tom Lembong,” ungkap Dahnil melalui akun X-nya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dahnil menekankan bahwa Presiden Prabowo tetap menghormati hukum Indonesia. Namun, sebagai kepala negara, Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan koreksi terhadap proses hukum yang dianggap kurang tepat.

“Dengan hak yang dimilikinya sebagai Presiden, beliau menggunakannya untuk mengkoreksi dan meluruskan,” tegas Dahnil.

Abolisi, sebagai penghapusan peristiwa pidana oleh kepala negara, meniadakan dakwaan terhadap Tom Lembong.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan impor gula tahun 2015-2016, ia tetap divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pemberian abolisi ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan kewenangan presiden dan intervensi dalam proses peradilan.(edisi/rmol)

Comment