KPK Belum Terima Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat sore (1/8/2025) mengaku belum menerima Keppres terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. “Belum (terima Keppres amnesti Hasto),” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK akan menindaklanjuti amnesti tersebut setelah menerima Keppres. “Terkait pembebasan saudara HK, tindak lanjut amnesti dari Presiden, kami masih menunggu surat tersebut,” jelas Budi.

Hasto sempat keluar dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk berobat. Kurang dari dua jam kemudian, ia kembali dengan rompi oranye dan borgol.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memastikan Hasto akan segera dibebaskan setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan DPR, sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. “Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua Surat Presiden (Surpres) tentang abolisi dan amnesti. Amnesti diberikan kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,” kata Dasco dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hasil konsultasi resmi pemerintah dan DPR, sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional Presiden dengan persetujuan legislatif. “Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI atas pertimbangan dan persetujuan Surat Presiden,” pungkas Dasco.(edisi/rmol)

Comment