PT SJSU Konut Abaikan Izin Konservasi TWAL Pulau Labengki

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polemik 13 perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memanas.

13 perusahaan ini, termasuk PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), belum mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Data yang dihimpun menunjukkan PT SJSU, yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan dan dipimpin oleh Herry Asiku (Komisaris) dan Indra Hadiwinanto (Direktur Utama), mengabaikan kewajiban ini.

Perusahaan dengan luas area operasi 301 hektare (masa berlaku izin 30 Maret 2012 – 30 Maret 2032) ini terendus setelah BKSDA Sultra menyorot masalah izin lintas konservasi TWAL.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, membenarkan hal ini dan mengungkapkan kekecewaannya atas respons yang nihil dari 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, terhadap surat peringatan yang telah dilayangkan.

Pihak BKSDA berencana berkoordinasi dengan Ditjen LHK dan Gakkum untuk menindaklanjuti masalah ini. Upaya konfirmasi kepada manajemen PT SJSU terkait izin lintas konservasi TWAL Pulau Labengki masih terus dilakukan.

Izin lintas kawasan konservasi ini bukan sekadar formalitas. Perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi memiliki kewajiban penting, antara lain:

1. Memberdayakan masyarakat lokal di sekitar tambang.
2. Membersihkan pantai di area konservasi.
3. Melakukan transplantasi terumbu karang.
4. Melakukan pengawasan bersama BKSDA.

Pengabaian izin ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan tambang terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan lingkungan di wilayah Konawe Utara.(**)

Comment