Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS di Konsel, AMPLK Sultra Desak Gakkum KLHK Turun Tangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gakkum KLHK untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dugaan ini berdasarkan analisis citra satelit Juni 2025 yang menunjukkan perubahan warna kecoklatan di perairan pesisir di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMS.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa perubahan warna tersebut mengindikasikan pencemaran, yang berdampak serius terhadap nelayan dan ekosistem laut.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sediment pond (kolam pengendapan) di PT GMS, yang diwajibkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

Keputusan tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki kolam pengendapan dan memperhatikan baku mutu air.

AMPLK Sultra meminta Gakkum KLHK untuk melakukan investigasi lapangan guna memastikan adanya pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan. Sementara itu, Humas PT GMS, Sakir, menyatakan akan meninjau laporan tersebut.(**)

Comment