KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Forum Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Forpasi Sultra) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp9 miliar di Kabupaten Muna Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (22/7/025).
Laporan tersebut diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman, yang menyatakan laporan akan ditelaah untuk proses lebih lanjut.
Forpasi Sultra menduga dana hibah tersebut, yang telah ditransfer ke kas daerah Muna Barat pada November 2024, digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan Jembatan Tolimbo, Jembatan Kali Guali, Jembatan Koke, dan drainase di Kelurahan Tiworo. Proyek-proyek tersebut, yang dikerjakan pada pertengahan 2025, tercatat menggunakan APBD, bukan dana hibah BNPB.
Yang mengkhawatirkan, tidak ada penetapan resmi dari BNPB atau BPBD yang menyatakan wilayah tersebut sebagai daerah terdampak bencana. Pencairan dana hibah BNPB seharusnya disertai Surat Keputusan (SK) penetapan daerah terdampak. Ketiadaan dokumen ini menunjukkan potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Selain itu, dana hibah tersebut tidak tercantum dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2025, menimbulkan dugaan penyamaran anggaran.
Forpasi Sultra juga menyoroti peran Pokja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muna Barat dalam proses tender proyek yang diduga menggunakan dana hibah dengan label APBD.
Dalam laporannya, Forpasi Sultra meminta Kejati Sultra untuk:
1. Memanggil Kepala BPBD, Kepala BPKAD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna Barat.
2. Melakukan audit investigatif terhadap aliran dana hibah BNPB tahun 2024-2025.
3. Memeriksa Pokja LPSE terkait proses tender proyek.
4. Membuka akses terhadap dokumen pendukung, termasuk KUA-PPAS, Perda APBD, dan rincian SILPA 2024-2025.
5. Mengusut dugaan rekayasa pelabelan anggaran dan penyimpangan prosedur pencairan dana hibah.(**)
Comment