Pria 45 Tahun di Konawe Selatan Dibekuk Polisi Usai Kuasai 7,38 Gram Sabu

KONSEL, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan telah menahan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinanggea pada Minggu (29/3/2026).

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, IPTU Komang Budayana, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GKA (45 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, yaitu Laporan Polisi tanggal 28 Maret 2026, Surat Perintah Penangkapan tanggal 28 Maret 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Maret 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Telutu Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Telutu Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Komang.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Konawe Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Maret 2026 hingga 17 April 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 24 pipet berisi sabu dengan total berat bruto 7,38 gram (masing-masing berkisar 0,26 gram hingga 0,42 gram);
– 4 pipet kosong warna kuning;
– 3 ball sachet kosong ukuran kecil;
– 1 pirex kaca;
– 1 sendok sabu dari pipet;
– 1 timbangan digital merek Pocket Scale;
– 1 tas pinggang warna coklat;
– 1 unit handphone Android merek Vivo Y27 warna hitam beserta kartu SIM.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Konawe Selatan. Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika.

“Polres Konsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (**)

Comment