KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum periode 2025-2029 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).
Pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 23 Juli 2025 di Hotel Claro Kendari, Lantai 5. Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorprovlub KONI Sultra, Dr. La Sawali, mengumumkan bahwa proses ini telah disepakati seluruh pemangku kepentingan KONI Sultra untuk menemukan pemimpin terbaik bagi organisasi olahraga tersebut.
Proses seleksi akan dilakukan secara profesional, normatif, dan netral, sesuai AD/ART KONI. TPP Musorprovlub terdiri dari lima orang: Dr. La Sawali (Ketua), Junaidin Umar (Sekretaris), Prof. Ruslin, La Ode Daerah Hidayat, dan Rasman.
Masa kerja TPP berdasarkan SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025 (8 Juli 2025), dengan Pahri Yamsul (Ketua Pengprov Perbasasi Sultra) sebagai penanggung jawab Musorprovlub. Percepatan proses ini bertujuan agar kepengurusan baru disahkan sebelum pembahasan anggaran DPRD Sultra pada Agustus 2025.
Syarat Ketat Calon Ketua Umum:
Calon Ketua Umum KONI Sultra harus memenuhi 13 persyaratan ketat, termasuk bebas dari proses hukum (dibuktikan dengan SKCK). Persyaratan lainnya meliputi:
1. Memenuhi kriteria Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (butir 1-6).
2. Warga Negara Indonesia.
3. Mentaati AD/ART KONI (dengan mengisi formulir).
4. Sanggup melakukan penggalangan dana untuk kemandirian KONI Sultra dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (dengan mengisi formulir).
5. Sehat jasmani (surat keterangan dokter pemerintah).
6. Bebas narkoba (surat keterangan BNN/BNP).
7. Menyampaikan riwayat hidup (minimal SLTA).
8. Berdomisili di Sulawesi Tenggara (KTP Sultra) dan sanggup menyediakan waktu yang cukup untuk operasional KONI Sultra (dengan mengisi formulir).
9. Mengajukan kesediaan menjadi calon Ketua Umum (melalui formulir).
10. Jika ASN/TNI/POLRI, wajib mendapat izin tertulis atasan.
11. Mendapat dukungan tertulis minimal 30% (6 Kabupaten/Kota) KONI Kabupaten/Kota dan 30% (26 Pengprov) dukungan dari Pengurus Provinsi Cabang Olahraga/Badan Fungsional (terhitung sejak 17 Juli 2025).
12. Wajib hadir dan mempresentasikan visi-misi di Musorprovlub 2025.(**)
Comment