WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Wanci Kabupaten Wakatobi diduga menjadi sarang pemungutan liat (Pungli) melalui penarikan retribusi aktivitas masuk pelabuhan.
Salah seorang masyarakat mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ia dimintai retribusi masuk pelabuhan sebesar Rp 320.000 saat hendak mengantar mahasiswa yang lagi Kuliah Kerja Nyata (KKN)
“Ibu-ibu yang tagih kita, bendahara saya yang bayar semua itu, ada 3 mobil yang ada isinya itu 1 mobil Avanza dan beberapa motor,” ungkap warga yang enggan menyebut namanya baru-baru ini.
Lanjutnya, Ia heran dengan tingginya penagihan retribusi tersebut karena setaunya retribusi masuk tersebut untuk perorangan biasanya hanya Rp2.500.
“Itu mobil ada yang Rp70.000 lebih ada yang 80.000 lebih, kalau motor yang mengantar itu rata Rp10.000 per unit,” bebernya.
Perlu diketahui, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016. Sehingga praktik Pungli yang terjadi dinilai telah merusak citra Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (**)
Comment