Janji Relokasi Sekolah Tak Terpenuhi, PT DAKA Group Kembali Dipertanyakan Soal Izin Jetty

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sudah enam tahun berlalu sejak PT DAKA Group berjanji merelokasi Sekolah Dasar Negeri 3 Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, namun janji tersebut hingga kini belum terealisasi.

Pada Mei 2019, Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) melaporkan PT DAKA Group ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aktivitas pelabuhan jetty tanpa izin.

Hendro, Direktur Ampuh Sultra, kepada Edisiindonesia.id pada Senin (14/7/2025) menyatakan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada temuan bahwa pelabuhan jetty PT DAKA Group diduga belum mengantongi izin dan dibangun di kawasan sekolah.

Ia juga menyoroti belum terpenuhinya janji relokasi sekolah yang telah disampaikan enam tahun lalu.

Ketidakjelasan status izin dan belum terealisasinya relokasi sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen PT DAKA Group terhadap kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.(**)

Comment