Diduga Disalahgunakan, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi PT VDNI

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan ini dilatarbelakangi temuan bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan kawasan berikat untuk kegiatan ilegal oleh manajemen PT. VDNI.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT. VDNI diduga telah melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB selama kurang lebih tiga tahun.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 yang mengatur tentang pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.

Pasal 27 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut secara jelas menyebutkan kewajiban adanya persetujuan pejabat Bea dan Cukai serta sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi pelanggar.

Hendro menilai, pengeluaran barang ilegal berupa limbah besi, kabel, dan ban selama bertahun-tahun telah memenuhi syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi.

Ia juga mengingatkan bahwa izin Kawasan Berikat Morosi pernah dibekukan sebelumnya akibat dugaan kegiatan ilegal.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak KPPBC TMP C Kendari untuk mencabut izin Kawasan Berikat Morosi dan menuntut pertanggungjawaban PT. VDNI atas barang-barang yang telah dikeluarkan secara ilegal.

Ampuh Sultra akan terus mengawal proses ini hingga KPPBC TMP C Kendari memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI.(**)

Comment