WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Wanci bantah lakukan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Pangulubelo Wanci.
Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KUPP Kelas II Wanci, La Iki menegaskan, penarikan retribusi masuk pelabuhan telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016.
“Untuk retribusi masuk mobil itu sopir masuk retribusinya dengan mobil, selain sopir itu wajib membayar retribusi sebanyak Rp2.500, begitu pula motor,” jelasnya, Senin (14/7/2025).
Pihaknya juga membantah adanya penyimpangan dan dugaan pungli yang dilakukan nggotanya di lapangan.
“Kalau saya itu kayanya tidak betul, tidak masuk akal,” singkatnya.
Sebelumnya, masyarakat mengeluh karena dimintai retribusi masuk pelabuhan sebesar Rp320.000.
“Itu mobil ada yang Rp70.000 lebih ada yang 80.000 lebih, kalau motor yang mengantar itu rata Rp10.000 per unit,” ungkap warga. (**)
Comment