KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, berinisial H (21), warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di Jl. Tomaranginang, Kelurahan Lasusua.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Muliadi Kala’, SH.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25,30 gram sabu bruto yang disimpan dalam kemasan kreatif: 18 bungkus plastik hijau strip putih, 7 sachet dalam bungkus rokok Sampoerna, dan 19 sachet dalam bungkus rokok Esse, total 45 sachet.
Selain itu, diamankan juga satu buah handphone dan sepeda motor Honda CRF warna hijau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gulton, menegaskan komitmen Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi kerja keras tim serta dukungan masyarakat.(**)
Comment