1 Triliun Dana Bansos Digunakan untuk Judi Online dan Terorisme: Pemerintah Bereaksi

EDISIINDONESIA.id- Pemerintah serius menangani temuan PPATK tentang penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme.

Lebih dari 571 ribu NIK penerima bansos terindikasi terlibat transaksi judi online, dan lebih dari 100 diduga terlibat pendanaan terorisme.

Total transaksi yang terdeteksi di satu bank BUMN saja mencapai hampir Rp1 triliun, dan investigasi masih berlanjut ke empat bank lainnya.

Menanggapi hal ini, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN) untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos.

Data SEN yang terintegrasi memungkinkan identifikasi penerima bansos yang menyalahgunakan dana bantuan secara lebih akurat, berdasarkan nama dan alamat lengkap serta nomor rekening.

Penerima bansos yang terbukti menggunakan dana untuk judi online akan dicoret dari daftar penerima.

Meskipun belum ada instruksi spesifik dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah sejak awal berkomitmen untuk merapikan data dan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.(**)

Comment