Birokrasi Tanpa Kepemimpinan, Plt Berkepanjangan dan Krisis Struktural

Oleh: Dr. Ahmad, SE., M.Si

DALAM sistem birokrasi modern, jabatan struktural bukan sekadar posisi administratif, melainkan titik krusial dalam pengambilan keputusan, distribusi kewenangan, dan eksekusi program pembangunan. Maka ketika jabatan-jabatan strategis itu diisi oleh pejabat “sementara” dalam waktu yang tidak sebentar, muncul pertanyaan serius: ke mana arah birokrasi daerah ini sebenarnya dikemudikan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan saat menilik kondisi di Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana hingga akhir 2024, lebih dari separuh jabatan eselon II diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt)—bukan pejabat definitif. Fakta ini bukan sekadar kekosongan administrasi, melainkan cerminan nyata krisis kepemimpinan struktural di tingkat daerah. Pemerintahan berjalan, tetapi tak memiliki kendali penuh. Birokrasi bekerja, tapi tanpa keberanian mengambil langkah besar.

Ketika Plt Menjadi Status Quo

Sesuai regulasi, jabatan Plt adalah posisi sementara, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi maksimal enam bulan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022, bahwa masa jabatan Plt dibatasi 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang 1 kali. Setelah itu, jabatan seharusnya diisi melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.

Namun kenyataannya jauh dari norma tersebut. KolakaPos melaporkan bahwa banyak jabatan kepala OPD di Sulawesi Tenggara dijabat oleh Plt yang telah menjabat lebih dari satu tahun tanpa kepastian pengisian definitif (KolakaPos, 2023). Hal yang lebih mengejutkan, beberapa di antaranya bahkan diperpanjang untuk ketiga kalinya, tanpa proses seleksi yang transparan (Sultrademo.co.id, 2024).

Fenomena ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan ketakutan akan kompetisi terbuka dan keengganan kepala daerah melepas kontrol penuh atas birokrasi. Plt menjadi alat kompromi
kekuasaan, bukan solusi transisi.

Krisis Kepemimpinan Struktural: Birokrasi Tanpa Komando

Seorang Plt secara hukum tidak memiliki kewenangan strategis penuh. Ia tidak dapat melantik, tidak bisa menetapkan kebijakan jangka panjang, dan tidak diperkenankan mengambil keputusan yang berdampak hukum besar. Plt hidup dalam ruang kewenangan
terbatas, penuh kehati-hatian, dan tunduk total pada kehendak pemberi tugas.

Birokrasi yang dipimpin oleh para Plt cenderung stagnan. Mereka tidak berani membuat gebrakan, enggan membuat terobosan, dan hanya menjalankan perintah minimal. Maka jangan heran jika realisasi program tersendat, koordinasi antarlembaga lemah, dan pelayanan publik jalan di tempat.

Situasi inilah yang disebut sebagai krisis kepemimpinan struktural. Sebuah kondisi ketika jabatan tersedia, birokrasi tetap berjalan, tetapi tidak ada komando yang sah, tegas, dan visioner. Semua menunggu. Semua menggantung. Pemerintahan seperti ini ibarat kapal besar yang kehilangan nahkoda—bergerak tapi tidak tahu ke mana.

Ketidakefisienan yang Terstruktur

Ketika semua keputusan penting ditunda karena tidak ada pejabat definitif, maka secara otomatis efisiensi birokrasi hancur. MediaKendari melaporkan bahwa OPD yang dipimpin oleh Plt justru menjadi penyumbang serapan anggaran terendah dalam dua tahun terakhir (MediaKendari, 2023). Kegiatan strategis tidak dieksekusi. Kebijakan hanya mengulang pola lama. Evaluasi jadi sulit dilakukan karena pemimpinnya sendiri bersifat “sementara”.

Lalu bagaimana dengan moral ASN? Tak kalah buruk. Ketika jabatan kosong tidak segera diisi, dan promosi karier digantung dalam ketidakpastian, maka muncullah demotivasi di kalangan pegawai. ASN yang berkinerja tinggi merasa tidak dihargai. Loyalitas merosot. Budaya kerja memburuk. Sistem merit yang selama ini didengungkan hanya tinggal jargon kosong.

Solusi atau Retorika? Menyibak Kemacetan Reformasi Jabatan di Daerah

Pemerintah daerah sejatinya tidak kekurangan solusi untuk mengatasi persoalan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dibiarkan kosong dan terus diisi oleh pelaksana tugas (Plt) secara berkepanjangan. Semua instrumen regulatif telah tersedia. Bahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kerangka waktu, mekanisme seleksi, hingga batas maksimal masa jabatan Plt.

Melalui Surat Edaran Menpan-RB No. B/185 M.SM.02.03/2022, ditegaskan bahwa jabatan Plt hanya boleh diemban selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali—maksimal enam bulan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dengan tegas menyatakan bahwa pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sesuai prinsip sistem merit. Artinya, secara normatif, pemerintah daerah sudah memiliki panduan yang sangat jelas dan tegas untuk segera menuntaskan persoalan jabatan kosong. Maka pertanyaan yang relevan diajukan adalah: mengapa masalah ini tetap berlarut-larut?

Jawabannya bisa diringkas dalam dua frasa: ketidakberanian politik dan resistensi terhadap sistem merit. Kepala daerah sebagai pemegang kendali birokrasi seringkali memilih mempertahankan jabatan Plt karena memberikan ruang kendali yang lebih lentur. Seorang Plt yang diangkat tanpa melalui seleksi terbuka cenderung lebih patuh, tidak membangkang, dan lebih mudah diarahkan—bahkan dalam urusan non-teknis. Ini adalah bentuk kontrol kekuasaan yang bertentangan dengan semangat profesionalisme ASN.

Plt pun, dalam banyak kasus, berada dalam posisi serba salah. Mereka menjalankan tugas di ruang abu-abu kewenangan. Tidak punya kekuatan penuh untuk mengambil keputusan strategis, namun dipaksa memastikan organisasi tetap berjalan. Dalam dilema inilah jabatan Plt menjadi alat kompromi, bukan penyelesaian. Solusi administrasi berubah menjadi retorika manajerial.

Yang lebih memprihatinkan, praktik mempertahankan Plt bukan hanya melemahkan organisasi, tetapi juga merusak budaya meritokrasi dalam tubuh birokrasi. Ketika seleksi terbuka dihindari dan promosi jabatan dilakukan secara informal, maka ASN yang berprestasi pun kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Mereka yang seharusnya tumbuh dalam kultur profesional justru disuguhkan praktik-praktik yang rawan politik balas jasa. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengganggu regenerasi kepemimpinan dan memperkuat feodalisme birokrasi.

Maka tidak cukup hanya menunggu itikad baik kepala daerah. Desakan harus datang dari berbagai arah. Media massa perlu memainkan peran sebagai pengontrol kebijakan publik. Liputan investigatif dan pemberitaan konsisten tentang stagnasi jabatan struktural adalah bentuk advokasi yang nyata. Di sisi lain, kalangan akademisi tidak boleh hanya berhenti pada forum ilmiah. Mereka perlu turun ke ruang kebijakan, mendorong diskusi publik, dan memberikan telaah obyektif terhadap dampak jangka panjang dari kekosongan kepemimpinan birokrasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi rakyat daerah harus memainkan fungsi pengawasan secara aktif. DPRD seharusnya tidak diam melihat fenomena perpanjangan jabatan Plt yang tidak berdasar. Alat kelengkapan dewan seperti Komisi I atau Badan Anggaran bisa menggunakan data realisasi anggaran OPD, efektivitas pelaksanaan program, serta capaian kinerja sebagai dasar memanggil kepala daerah dan meminta penjelasan. Ini bagian dari check and balances dalam demokrasi lokal.

Tak kalah penting, masyarakat sipil—termasuk lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, hingga forum warga—perlu mengorganisasi aspirasi yang lebih sistematis. Ketika pelayanan publik terganggu akibat lemahnya kepemimpinan birokrasi, maka masyarakat berhak menuntut kejelasan kebijakan dari para pengambil keputusan.

Kita tidak sedang membicarakan teknis administrasi semata, melainkan menyangkut masa depan pemerintahan yang sehat, efisien, dan berintegritas. Biaya politik dari mempertahankan jabatan Plt sangat besar: kinerja menurun, pelayanan terhambat, dan kepercayaan publik tergerus. Birokrasi kehilangan wajah profesionalnya, dan rakyat kehilangan haknya atas pemerintahan yang kompeten.

Apakah kepala daerah siap mengambil langkah? Atau justru tetap bersembunyi di balik dalih “masih menunggu instruksi pusat”, “belum waktunya open bidding”, atau “sedang menunggu regulasi tambahan”?Jika tidak ada keberanian politik untuk berubah, maka semua regulasi hanya akan menjadi hiasan kebijakan yang gagal diimplementasikan. Solusi akan tetap ada di atas kertas. Reformasi hanya menjadi slogan. Dan jabatan-jabatan penting akan terus diisi oleh “pejabat sementara” yang tak pernah benar-benar berani memimpin.

Oleh karena itu, mengakhiri dominasi Plt adalah batu uji reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Ini bukan hanya soal mengganti orang, tetapi membangun kembali sistem, kepercayaan, dan legitimasi birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik. Jika daerah ingin maju, maka kepemimpinan strukturalnya harus kuat. Bukan bersandar pada Plt, tetapi pada pejabat definitif yang dipilih berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan. Hanya dengan cara itu, kita bisa keluar dari ilusi solusi dan benar-benar menapaki jalan reformasi yang sejati. (*)

Comment