Mendukung Program KLH/BPLH yang Memberikan Predikat Kota Kotor

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Celebes Conservation Center (Triple C) mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang menerapkan konsep baru penghargaan Adipura, termasuk pemberian predikat “Kota Kotor”.

Konsep baru ini, di bawah kepemimpinan Menteri Hanif Faisol, memasukkan penilaian pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagai kriteria utama.

Ketua Umum Triple C, Fingki, menyatakan bahwa predikat “Kota Kotor” penting untuk mendorong pemerintah daerah lebih memperhatikan pengelolaan sampah. “Predikat ini perlu diberikan kepada wilayah yang abai terhadap persoalan sampah,” tegas Fingki.

Triple C mendukung langkah tegas KLH/BPLH, termasuk pelarangan TPA terbuka (open dumping). “Inisiatif Menteri Hanif Faisol merupakan langkah awal yang baik.

Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka otomatis tidak memenuhi syarat Adipura. Ini langkah yang harus didukung pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Fingki.

Fingki melihat program ini sebagai transformasi positif dalam pengelolaan lingkungan perkotaan, sehingga Adipura tidak lagi sekadar simbolis.

Pernyataan Menteri Hanif Faisol tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah pada 22 Juni 2025.(**)

Comment