EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Dalam rentang waktu 3 hari, yakni pada 23-25 Juni 2025, penyidik KPK memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui alur pengadaan dan aliran dana dalam proyek-proyek tersebut.
Penyidikan ini merupakan bagian dari penanganan kasus gratifikasi senilai Rp 17 miliar yang tengah digarap lembaga antirasuah itu. Sejauh ini, satu penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menggali informasi dari para saksi terkait proses pengadaan di Setjen MPR saat dugaan gratifikasi terjadi.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton selama 3 hari berturut-turut, dengan dua saksi diperiksa setiap harinya.
“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Budi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis (26/6/2025).
Adapun nama-nama saksi yang telah diperiksa KPK, yaitu Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setjen MPR periode 2020–2021 Cucu Riwayati, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) tahun 2020 Fahmi Idris, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tahun 2020 Dyastasita Widya Budi.
Kemudian, Kepala UKPBJ Setjen MPR tahun 2020 Joni Jondriman, Pejabat PBJ Setjen MPR periode 2020–2023 Kartika Indriati Sekarsari, anggota Pokja-UKPBJ tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.
Keenam saksi tersebut diduga memiliki informasi penting terkait pengadaan dan mekanisme proyek yang diduga menjadi celah korupsi di lingkungan MPR.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada Jumat (20/6/2025) sebagai penyidikan baru. Sejauh ini, lembaga antikorupsi menyebut baru satu tersangka dari kalangan penyelenggara negara yang ditetapkan.
Tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar dari proyek-proyek pengadaan di Setjen MPR.
KPK belum mengungkap identitas tersangka secara terbuka, tetapi menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
Meski belum dirinci proyek mana saja yang menjadi sumber gratifikasi, dugaan awal mengarah pada penyimpangan sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2020-2021.
Keberadaan kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pengadaan yang aktif dalam periode tersebut diduga memegang peran penting dalam proses lelang dan penunjukan rekanan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem pengadaan di lembaga tinggi negara masih rentan disusupi kepentingan pribadi dan penyalahgunaan wewenang.
KPK menyatakan akan menyampaikan setiap perkembangan kasus kepada publik secara berkala. Penelusuran aset dan aliran dana juga menjadi bagian dari penyidikan lanjutan, termasuk potensi pelanggaran pencucian uang jika ditemukan indikasi.
“Penyidik akan mendalami setiap informasi dari para saksi, termasuk pola gratifikasi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” ujar Budi. (edisi/bs)
Comment