MUNA, EDISIINDONESIA.id – La Ode Gomberto, narapidana kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, menerima program asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin, menegaskan pemberian asimilasi tersebut telah mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Prosesnya, menurut Asril, diawali dengan usulan dari Rutan Raha ke Kanwil Kemenkumham Sultra, kemudian diteruskan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Usulan tersebut melalui sidang untuk menilai kelayakan penerima program asimilasi, mempertimbangkan syarat administratif dan subtantif sesuai undang-undang.
Verifikasi oleh Dirjen Pemasyarakatan dan asesmen sebelumnya juga telah dilakukan.
Selama menjalani asimilasi, La Ode Gomberto bekerja di PT. MPS, milik keponakannya, selama 9 jam per hari (kecuali hari libur).
Ia tetap kembali dan menginap di Rutan setiap hari, di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan petugas pengamanan.
Kepala Rutan menekankan bahwa asimilasi dapat dicabut jika La Ode Gomberto melakukan pelanggaran hukum.
Jika menjalani asimilasi dengan baik, ia berpotensi mendapatkan program bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan, mengingat saat ini ia telah menjalani hukuman lebih dari setengah masa tahanan.(**)
Comment