Polres Kolut Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 60 Gram Sabu Diamankan

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu internasional.

Wakapolres Kolaka Utara, Kompol DR. Gusti Komang Sulastra, SH., MH, dalam konferensi pers Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan bahwa salah satu bandar jaringan ini, Rahmat, telah ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky P, SH, pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 08.00 WITA, di kediaman Rahmat di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa.

Petugas menemukan 60,66 gram sabu-sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik di sebuah pondok kebun.

Informasi awal mengenai transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan Rahmat menjadi dasar operasi penangkapan. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu.

Rahmat diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok sabu-sabu dari Malaysia melalui Sulawesi Selatan, dan barang bukti tersebut dijemput di Pelabuhan Siwa (Kabupaten Wajo).

Penangkapan ini merupakan yang terbesar di Polres Kolaka Utara pada tahun 2025. Rahmat kini ditahan di Polres Kolaka Utara dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(**)

Comment