KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar.
PD diduga menjadi perantara penjualan ore nikel, memanfaatkan wewenang Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI (yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka).
Modus operandinya melibatkan pengalihan penjualan ore nikel melalui PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN), dengan PD mengatur keluar masuknya tongkang dari berbagai terminal khusus, termasuk Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Ia diduga memberikan suap kepada SPI untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar. Keuntungan dari setiap transaksi melalui PT AMIN menjadi sumber penerimaan ilegal PD.
Atas perbuatannya, PD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP junto Pasal 64 Ayat 1.(**)
Comment