Dua Pria Ditangkap di Kolaka Utara Terkait Kasus Narkotika

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara meringkus dua pria terkait penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Ngapa, Rabu (14/5/2025) dini hari.

Kedua pelaku, AL (46), seorang wiraswasta, dan J (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka Utara, diamankan petugas.

Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi, menjelaskan bahwa petugas menyita empat sachet narkotika.

Satu sachet ditemukan dari AL, sementara tiga sachet lainnya dari J. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp10 juta dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Comment