Pemkab Konawe Genjot PAD. Sosialisasi Pajak Tekan Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menggelar sosialisasi Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi pada Rabu (7/5/2025) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sosialisasi yang melibatkan pemerintah kecamatan, lurah, dan kepala desa ini bertujuan meningkatkan pemahaman aturan perpajakan dan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

Rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi tantangan utama. Data 2024 menunjukkan hanya 34,45% dari 95.921 wajib pajak yang taat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, mengungkapkan rendahnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah (10,9%) membuat Konawe masih bergantung pada dana transfer pusat. Meningkatkan penerimaan pajak, khususnya PBB-P2, menjadi prioritas Pemkab Konawe.

Pemkab Konawe juga mendorong ASN untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dan menerapkan sistem pembayaran pajak digital melalui Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/1 Tahun 2025.

Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/2 Tahun 2025 mewajibkan bukti lunas PBB-P2 dan retribusi kebersihan untuk pengurusan administrasi di lingkungan Pemkab Konawe. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan menumbuhkan budaya disiplin perpajakan.

Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty, menjelaskan sosialisasi ini sesuai dengan DPA Bapenda Konawe dan SK Kepala Bapenda Konawe Nomor 6 tahun 2025.

Sosialisasi diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Kegiatan dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, HK Santoso.(**)

Comment