Kejati Sultra Didesak Segera Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Korupsi Pertambangan Rp5,7 Triliun

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Ratusan massa dari Garda Muda Anoa mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (28/04/2025).

Mereka mendesak Kejati segera menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 11.00 Wita itu berujung ricuh. Massa membakar ban di depan gerbang utama, memanjat pagar, dan berulang kali mendobrak pintu masuk kantor kejaksaan yang tertutup rapat. Asap hitam mengepul, sementara orasi berlangsung bergantian di bawah terik matahari.

Jenderal Lapangan Garda Muda Anoa, Muh. Ikbal, menyebut Kejati Sultra terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara.

Menurut dia, dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, yakni pemilik PT LAM, Windu, Direktur PT LAM, Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto, nama Tan Lie Pin justru seolah “diamankan”.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin terbukti memerintahkan dua anggotanya membuka rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Tindak pidana pencucian uangnya masuk, korupsinya juga masuk,” ujar Ikbal lantang.

Ia mengaku kecewa terhadap penyidik Kejati Sultra. Beberapa kali pertemuan dilakukan, namun jawaban yang diterima hanya janji tanpa kepastian.

“Kasus ini sudah bergulir sejak 2022. Yang kami dapatkan dari Kejati cuma ‘sabar, sabar, sabar’. Ini melecehkan rasa keadilan publik,” kata Ikbal geram.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan, memastikan kasus Tan Lie Pin masih berjalan di tahap penyidikan.

Tulang menegaskan bahwa siapapun yang terbukti merugikan negara, yang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun akan ditindak tegas.

“Tan Lie Pin masih kami periksa. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Ruslan.(**)

Comment