Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Konawe, Barang Bukti Disembunyikan di Dua Lokasi Rumah

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di salah satu rumah warga, Rabu (23/04/2025).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 7 sachet sabu dengan berat bruto 2,55 gram, sebuah ponsel VIVO biru, satu set alat isap, korek api, serta tujuh sachet plastik bening kosong.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjut, Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Seruan itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya memutus rantai distribusi barang haram tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, mengungkapkan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi warga.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam rumah tersangka. Ini berkat keberanian warga melaporkan,” kata Yusran.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendirian. Pengembangan kasus kini tengah dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok atau bagian dari jaringan. Saat ini, tim tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya,” Pungkasnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan, penyidikan tidak akan berhenti di satu titik, tapi akan terus bergulir membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan barang haram ini.(**)

Comment