MUBAR, EDISIINDONESIA.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus penganiayaan di Desa Wandoke, Kecamatan Tikep.
Peristiwa yang terjadi Jumat, 4 April 2025, melibatkan dua perempuan yang merupakan mertua dari istri pertama dan kedua Kepala Desa Lakalamba, Aras Pou.
Menurut Ketua Dewan Pengawas LBH, La Ode Darmansyah, salah satu mertua (WD Bilo, mertua istri kedua) melaporkan mertua istri pertama (WOM) ke polisi atas dugaan pemukulan di bibir dan bahu kanan. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 21 April 2025.
“LBH berharap kasus ini diusut tuntas. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Darmansyah.
LBH memberikan konsultasi hukum dan pendampingan untuk memastikan akses keadilan bagi semua pihak, serta memberikan efek jera agar kasus serupa tak terulang.
Kapolsek Tikep, Iptu Muh. Jufri, menyatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Hasil gelar perkara di Polres Muna akan menentukan proses selanjutnya. Para saksi yang tercantum dalam laporan polisi telah diperiksa.(**)
Comment