KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap praktik ilegal penimbunan solar subsidi di Kecamatan Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (21/4/2025), Ketua Komisi III, Suleha Sanusi, memaparkan temuan kunjungannya ke lokasi, termasuk foto-foto dan mobil tangki yang menjadi bukti aktivitas tersebut.
Suleha menyatakan bahwa penimbunan solar ilegal tersebut diakui oleh pemiliknya, Irma.
“Ibu Irma sendiri mengakui aktivitas itu ilegal karena tidak memiliki surat-surat resmi,” ungkap Suleha, politisi PDI-P.
Irma mengaku memperoleh pasokan solar dari nelayan, dalam kondisi yang tidak layak. “Solar yang didapat dari nelayan kondisinya kurang baik,” jelas Suleha.
RDP kali ini diwarnai ketidakhadiran Irma, yang merupakan kali kedua ia mangkir. DPRD Sultra mengancam akan mengeluarkan rekomendasi jika Irma kembali absen pada panggilan selanjutnya.
“Jika panggilan ketiga diabaikan, kami akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Suleha.(**)
Comment