KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Sultra) Dody mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
“Penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut,” kata Dody, melalui pesan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.(**)
Comment