Komisi III DPR Persama Para Pakar Godok RUU Hukum Acara Pidana

EDISIINDONESIA.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, di antaranya Juniver Girsang, Prof. Romli Atmasasmita, serta Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025.

Habiburrokhman memberikan kesempatan kepada para pakar untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait penyusunan RUU Hukum Acara Pidana.

Pakar hukum Juniver Girsang mengusulkan agar advokad tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.

Sebab advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Juniver.

Menurutnya, hal itu penting sekali dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana. Sebab, hal ini bagian dari hukum acara itu sendiri.

“Kalau ada yang mengatakan kan ada di UU Advokat, eh sorry faktanya, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi,” kata dia.

Juniver mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani lima orang advokat yang dipidanakan dan digugat secara perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.

Mendengar pernyataan Juniver, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman selaku pimpinan rapat menyambut baik usulan tersebut.

“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati nggak kawan-kawan?” tanya Habiburrokhman.

“Sepakat” sahut peserta rapat.

“Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu,” timpal Habiburrokhman. (**)

Comment