EDISIINDONESIA.id– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan meminta arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kemungkinan pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren.
Saat ini, izin tersebut baru diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil usai menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Sabtu (16/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, termasuk NU yang IUP-nya telah ditandatangani, dan Muhammadiyah yang akan segera menyusul, merupakan upaya menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kebijakan ini diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi.
Bahlil menekankan peran penting ulama dalam sejarah Indonesia, khususnya kontribusi mereka melalui fatwa jihad pada masa prakemerdekaan. Namun, ia menyayangkan fakta bahwa pasca kemerdekaan, sumber daya alam Indonesia justru dikuasai segelintir pihak.
Langkah pemerintah memberikan akses kepada ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang disetujui DPR RI pada 18 Februari 2025.
Revisi ini mengubah skema pemberian izin tambang dari lelang sepenuhnya menjadi lelang terbatas, dengan prioritas diberikan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.
Namun, perluasan akses ini ke pesantren masih memerlukan arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan final mengenai pemberian izin tambang kepada pesantren masih menunggu petunjuk dari pemimpin negara tersebut.(**)
Comment