BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Polsek Kabaena berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang cukup signifikan. Pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, dua pria, Al Kafi (22) dan Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22), ditangkap di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/III/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra.
Awalnya, sekitar pukul 19.30 WITA, Kapolsek Kabaena, Ipda Andi Temmanengnga, S.H., M.H., bersama empat anggotanya melakukan penangkapan di depan Indomaret Kelurahan Sikeli.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip bening berisi kristal diduga sabu, dua korek api gas, dan dua handphone.
Petunjuk dari tersangka kemudian mengarah ke sebuah rumah kost. Penggeledahan di lokasi ini membuahkan hasil yang mengejutkan.
Polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, termasuk 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, dan 3 paket sabu ukuran besar. Sebuah timbangan digital dan dua gunting kecil juga turut diamankan.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 39,82 gram sabu, terdiri dari empat bungkus besar dan 24 bungkus kecil. Selain itu, berbagai barang bukti lain yang terkait dengan kegiatan pengedaran sabu juga ditemukan, seperti pipet, sachet plastik, sendok sabu, dan pireks kaca.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di Kecamatan Kabaena dan Kabaena Barat. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bombana.(**)
Comment