KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap mengawal kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) oleh oknum security SPBU Tendean Baruga.
Insiden ini bermula ketika korban, berinisial MS, mengeluhkan motornya mogok setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan SPBU terhadap MS.
“Ini kan cara-cara penanganan keluhan yang tidak benar. Bagaimana seseorang itu mengeluh atau mengadu, malah dikeroyok oleh beberapa orang petugas SPBU,” ujar Andre melalui unggahan di media sosial pribadinya yang dikutip media ini pada Minggu (9/3/2025).
Andre juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi korban hingga proses hukum berjalan.
“Kami akan siap mengawal laporan polisi tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, MS mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Tendean Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Kemudian saat jalan di sekitar Jalan Laode Hadi By Pass, dekat pencucian Kumbohu, tiba-tiba motor saya mogok. Saya pun memanggil mekanik untuk memperbaikinya, dan dia mengatakan kerusakan terjadi akibat BBM Pertalite yang digunakan,” ungkap MS.
Keesokan harinya, Kamis, 6 Maret 2025, MS mendatangi SPBU Tendean Baruga untuk mempertanyakan kualitas Pertalite yang diduga menyebabkan kerusakan pada motornya. Namun, bukannya mendapatkan jawaban, ia justru mendapat perlakuan kasar dari pihak keamanan SPBU.
“Pihak sekuriti berkata, ‘Apa kamu bisa pertanggungjawabkan perkataan kamu itu?’ lalu langsung memegang kerah baju saya dan memukul bagian kepala. Setelah itu, dua orang temannya ikut juga memukul,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, MS mengalami luka dan telah melaporkan dugaan pengeroyokan ini ke Polsekta Baruga.
“Kemudian saya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ini ke Polsekta Baruga,” pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsekta Baruga, AKP RJ Agung Pratomo, melalui Kanit Reskrim Polsekta Baruga, Iptu Hery, membenarkan adanya aduan dari korban. Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Iya benar, Pak. Jadi saat ini kami sudah mengambil beberapa keterangan saksi,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Terkait penetapan tersangka, polisi masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit sebagai dasar hukum yang lebih kuat.
“Jadi untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit agar tidak keliru dalam menerapkan pasal yang akan disangkakan,” jelasnya. (**)
Comment