KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Irwanto, kembali menuai sorotan atas dugaan kinerja buruknya.
Salah satu dampaknya adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, hingga Maret 2025 belum menerima gaji pensiun karena terhambat penandatanganan keterangan bebas aset oleh Dedi.
Erit, aktivis Muda Sultra, menilai tindakan Dedi tersebut sebagai bentuk kezaliman. Selain itu, Dedi juga diduga enggan menandatangani dokumen penting lainnya seperti kenaikan pangkat dan gaji berkala bagi para pegawai. Alasan penolakan Dedi hingga kini belum jelas.
Erit menambahkan, Dedi juga diduga malas berkantor, tidak pernah mengikuti rapat internal dan apel gabungan, termasuk apel perdana bersama Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR).
Lebih lanjut, Erit mengungkapkan adanya dugaan pilih kasih dalam penugasan, di mana staf yang dekat dengan Plt Kadis diprioritaskan untuk perjalanan dinas, tanpa mempertimbangkan tupoksi. Contohnya, dalam usulan Tim Pengawas Rehabilitasi DAS, lebih banyak staf di luar bidang yang terlibat, dan diutamakan staf yang berpartisipasi dalam revitalisasi kantor, meskipun bukan tugas utama dan anggarannya tidak jelas.
Selain itu, DPA Dinas Kehutanan belum sepenuhnya ditandatangani, dan akun Kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) belum dibuat, sehingga pembayaran cleaning service dan pengadaan lainnya terhambat.
Erit mendesak Gubernur ASR untuk segera mengevaluasi dan mengganti Dedi. Ia juga menyoroti kontroversi penunjukan Dedi sebagai Plt Kadis Kehutanan oleh Penjabat Gubernur sebelumnya, mengingat pangkatnya lebih rendah dari pejabat lain di dinas tersebut dan belum memenuhi syarat untuk jabatan tersebut.
Erit khawatir kedekatan Dedi dengan Gubernur ASR menjadi alasan mempertahankan Dedi, yang justru berpotensi merusak kredibilitas Gubernur dan menghambat pembangunan di Sultra.(**)
Comment