KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sengaja menutup rapat hasil investigasi terhadap notaris bermasalah.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra, Ibrahim, dengan lantang mengecam sikap Kemenkumham Sultra yang dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan ini.
“Jangan hanya bicara soal penyelidikan, tapi tunjukkan hasilnya! Sampai sekarang, tak ada satu pun nama notaris yang diumumkan telah diproses atau dijatuhi sanksi. Ini pembiaran!” tegas Ibrahim, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sangat lemah. Aduan masyarakat terus mengalir, tetapi penyelesaiannya justru menguap tanpa kejelasan.
Padahal, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Kemenkumham melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) bertanggung jawab dalam mengawasi dan membina notaris. Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 77.
Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti sikap Kemenkumham Sultra yang dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan transparansi dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap notaris.
“Banyak kasus dugaan penyalahgunaan akta oleh notaris, tapi Kemenkum Sultra diam saja. PMPJ bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban! Jika ada notaris yang lalai, harus ada tindakan tegas!” serunya.
Ibrahim menegaskan bahwa AMPHI Sultra tidak akan tinggal diam dan siap menekan kasus ini hingga mendapatkan kejelasan langsung dari Kepala Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, beserta jajarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (**)
Comment