Polres Bombana Ringkus Bandar Sabu di Sebuah Kamar Kos

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Polres Bombana meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kamar kos di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, melalui Kasi Humas IPDA Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama personel Polsek Poleang segera bergerak ke lokasi,” kata IPDA Abdul Hakim, pada hari Jumat (28/2/2025).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang pria bernama Hamsah alias Canca (29) di dalam kamar kos tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 21,85 gram. Barang haram itu disembunyikan di saku celana pendek yang digantung di balik pintu.

Dari hasil interogasi, Hamsah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LP di Kendari untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang dengan sistem tempel.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu (bong), beberapa potongan pipet plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hamsah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (**)

Comment