KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus penyelundupan narkotika dalam konferensi pers di Aula Gedung Ditresnarkoba, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini menyoroti modus baru peredaran sabu yang diselundupkan dalam sol sepatu dan melibatkan jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lapas.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol M. Rizal Syahril, serta perwakilan Bidang Humas, Ipda Hasrun dari Subbid Penmas.
Dalam pemaparannya, Kombes Bambang mengungkap bahwa tersangka berinisial Z (30), pria asal Kendari, ditangkap di Bandara Haluoleo pada Minggu, 9 Februari 2025. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
“Tim kami melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka sejak ia tiba di Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia. Begitu turun dari pesawat dan menuju lift bandara, ia langsung diamankan,” ujar Bambang.
Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa 15 sachet bening berisi sabu seberat total 645 gram yang disembunyikan di dalam sol sepatunya. Pengakuan tersangka mengarah pada jaringan yang lebih besar.
Ia menyebut sabu itu diperoleh dari seorang bandar berinisial BS di Batam dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Transaksi ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial IC yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Ampana.
Untuk itu, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Kombes Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (**)
Comment