KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Hasto pada Kamis Besok

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).

Hasto masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku setelah kalah dalam sidang praperadilan.

“KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, surat panggilan kedua sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

Tim hukum PDI Perjuangan sebelumnya meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto karena tengah mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, KPK menegaskan tidak akan menanggapi permintaan tersebut.

“KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim,” ujar Tessa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, tidak ada aturan yang melarang tersangka mengajukan praperadilan. Namun, ia juga menekankan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan tersangka meskipun proses praperadilan masih berlangsung.

“Tidak ada UU yang mengatur penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan aksi, ahli, atau tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ungkap Tanak.

Hasto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025). Menyikapi hal tersebut, KPK menyiapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pekan ini.

“Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” ungkap Tessa.

KPK memastikan proses hukum terhadap Hasto kristiyanto tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh upaya hukum yang dilakukan pihaknya. (edisi/bs)

Comment