Truk Ore Nikel Bandel, DPRD Kota Kendari Sorot Kelemahan Pengawasan Pemkot, Dewan Minta Dihentikan Aktivitas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Maraknya truk pengangkut ore nikel yang beroperasi di dalam Kota Kendari di luar jam operasional resmi mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Kendari. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD, Rabu (12/2/2025), terungkap kelemahan Pemkot Kendari dalam mengawasi aktivitas truk tambang tersebut.

RDP dihadiri perwakilan PT Modern Cahaya Mineral (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), serta instansi terkait: Syahbandar Kendari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Polresta Kendari, dan Koalisi Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI). Kedua perusahaan tambang menyerahkan dokumen perizinan kepada Komisi III DPRD Kota Kendari.

PT MCM menyatakan memiliki rekomendasi penggunaan jalan nasional, provinsi, dan kota. Dishub Kota Kendari mengonfirmasi izin resmi PT MCM dan retribusi Rp10.000 per truk yang beroperasi sesuai jam operasional (21.00-05.00 WITA).

Namun, fakta di lapangan berbeda. Banyak truk ore nikel beroperasi di luar jam tersebut, menyebabkan kemacetan, misalnya di Jalan Tonddonggeu, Kecamatan Nambo. Video yang beredar menunjukkan antrean panjang akibat pelanggaran aturan oleh truk tambang.

Dishub Kota Kendari mengakui telah melayangkan dua teguran (13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025) kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, kekurangan jembatan timbang menghambat pengawasan optimal terhadap truk yang diduga kelebihan muatan.

“Secara visual terlihat overload, tetapi kami belum memiliki jembatan timbang untuk memastikannya secara akurat,” ungkap perwakilan Dishub.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mendesak Pemkot Kendari bertindak lebih tegas, bahkan menghentikan sementara aktivitas truk yang melanggar aturan.

“Pemkot Kendari seakan tidak dihargai. Dua teguran diabaikan. Ketiadaan jembatan timbang memperlemah pengawasan,” tegas Rajab.

DPRD akan menggelar rapat teknis dengan Pemkot Kendari untuk membahas solusi konkret. Rajab menambahkan, kerusakan jalan dan retribusi yang minim (Rp10.000 per truk) menjadi masalah serius yang perlu dikaji ulang.(**)

Comment