JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (HPMPH) Sulawesi Tenggara-Jakarta laporkan dugaan kejahatan UU K3 PT Jagad Rayatama ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Minggu (9/2/2025).
Perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dilaporkan atas insiden kecelakaan kerja pada (12/12/2024) lalu di Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Jagad Rayatama, yang hingga saat ini belum dibawa ke ranah hukum.
Ketua Umum HPMPH SULTRA JAKARTA, Muh Hidayat mengatakan, dugaan Kejahatan UU K3 yang di lakukan PT.Jagad Rayatama tersebut sudah berjalan lama dan tidak ada proses sama sekali dari aparat penegak hukum (APH).
Lanjut, kata dia, pihaknya curiga, PT Jagad Rayatama di duga kuat mendapat perlindungan dari oknum kepolisian.
“Saya sudah demo dan fokus melaporkan kejahatan UU K3 yang di lakukan PT Jagad Rayatama yang di mana saya curiga menduga ada kerjsama antara Binwasnaker Dan K3 Disnakertrans Sulawesi tenggara karena mereka tidak transparan terhadap proses penanganan Kecelakaan Kerja di wilayah IUP PT Jagad Rayatama. Dan buktinya sudah saya Serahkan dan laporkan ke Kemnaker RI” ucap Muh hidayat.
Terdapat beberapa bukti kejahatan UU K3 di WIUP PT Jagad Rayatama telah di laporkan dan di serahkan ke pihak yang berwajib pada saat aksi unjuk rasa kamis (6/2/2025) lalu di Kemnaker RI.
Kejahatan UU K3 PT Jagad Rayatama tersebut telah merugikan pekerja dan masyarakat di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan.
“Sehingga atas perbuatan tersebut, kami sudah melaporkan ke Kemnaker RI Agar dapat di usut tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya peristiwa tersebut awal diketahui saat salah satu petugas K3 PT Jagad Raya Tama, Beby Rahman.
Pada hari Senin 21 desember 2024 sekitar pukul 16:30 WITA Rahman mendapat info dari Eka bahwa di jalan Hauling PT Jagad Raya Tama telah terjadi insiden yaitu satu unit Dump Truk (DT) mobil pengangkut ore nikel mengalami kecelakaan tunggal dan setelah Rahman mendapatkan informasi tersebut.
Lalu kemudian pelapor menuju ke TKP. dengan munggunakan mobil LV bersama driver LV yang mana Rahman selaku petugas K3 PT Jagad Raya Tama dan setelah sampai di tempat kejadian lalu turun dari mobil LV langsung memotret.
Terkait hal tersebut Kapolsek Palangga Selatan (Palsel) Polres Konawe Selatan (Konsel) Ipda Muhammad Hader Payapo yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.
“Untuk kasus tersebut lagi di mintai keterangan dari pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Selain itu Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi.
“Namun ada kasus yang lagi terjadi ini PT Jagad Rayatama dengan mitra kerjanya PT Albar Jaya Bersama itu sementara kami buat laporan,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan oleh PT Jagad Rayatama.
“Namun dari hasil pemeriksaan banyak peraturan perundang-undangan memang khususnya di bidang ketenagakerjaan itu belum sepenuhnya terlaksana atau belum efektif,” katanya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 33 tahun 2016, pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait perihal aturan apa saja yang tidak dilaksanakan.
“Kami melakukan lagi laporan, analisa, dan mengambil keterangan masing-masing laporan itu apa yang tidak dilakukan dan kami memberikan atensi berupa nota pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk tindak lanjut menunggu hasil rapat dan putusan bersama pimpinan.
“Jadi kalau untuk itu, karena kami belum adakan rapat bersama pimpinan, kami akan buat laporannya kemudian kira-kira tindakan apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (**)
Comment