BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus seorang lelaki berusia 19 tahun berinisial MR terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun.
MR berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin menjelaskan bahwa awalnya, orang tua korban yang saat itu berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat mendapat informasi dari Nenek Korban di Kampung bahwa korban telah meninggalkan rumah.
Setelah mendapat informasi tersebut, orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban.
“3 hari berselang, orang korban kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa korban telah pulang ke rumah. Mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah,” ujar IPTU Thamrin, Rabu (5/02/2025).
Lanjut, saat telah berada dirumahnya, orang tua korban kemudian menanyakannya secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR dirumahnya yang berada di Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya pun kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah dan dengan berbekal Laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku MR kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob dirumah Personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge saat terduga pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Petugas Kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, terduga Pelaku MR kemudian dibawa ke Ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di Jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. (**)
Comment