KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa 4 Februari 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AE alias F (29), warga Desa Analahambuti, Kecamatan Wawotobi.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kost di Desa Porara, Kecamatan Morosi. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,51 gram.
AKP Yusran juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Porara.
Bergerak cepat, tim Sat Resnarkoba Polres Konawe bersama anggota Polsek Bondoala melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka AE di rumah kost tersebut.
“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah kost yang disaksikan oleh pihak pemerintah setempat, namun pada tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti. Kami kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah kost tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti,” jelas AKP Yusran, Rabu (5/02/2025).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi di antaranya satu unit handphone biru muda, timbangan digital, alat isap bong, serta beberapa klip sachet kosong yang disimpan dalam toples.
Sabu-sabu ditemukan di berbagai tempat yang tidak biasa, seperti dalam pembungkus rokok, kotak teh wangi celup, hingga di dekat kabel charger.
Petugas juga menemukan potongan pipet berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon dan sekitar tiang listrik. Total berat narkotika yang ditemukan dari berbagai titik mencapai 1,48 gram.
“Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AE bukan sekadar pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika, dengan menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi yang berbeda di sekitar tempat tinggalnya,” Bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Comment