Honorer Kendari Tolak PPPK Paruh Waktu, Desak Pengangkatan Penuh Waktu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ribuan tenaga honorer di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Kendari pada Senin (3/2). Mereka, yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2-R3 (Tenaga Honorer Kategori II dan Honorer Non-ASN yang tak lulus seleksi), menolak wacana pemerintah menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aksi damai ini disambut hangat oleh Ketua DPRD Kota Kendari dan jajarannya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Aliansi R2-R3 Kota Kendari, Irwan, tegas menyatakan penolakan terhadap PPPK paruh waktu.

“Kami mendesak pemerintah mengangkat kami sebagai PPPK penuh waktu,” tegasnya. Aliansi mengajukan enam tuntutan utama:

Pengangkatan seluruh Honorer R2-R3 Kota Kendari menjadi PPPK penuh waktu, menolak PPPK paruh waktu.

Optimalisasi formasi dan penambahan kuota untuk pengangkatan Honorer R2-R3 menjadi PPPK penuh waktu oleh Pemerintah Kota Kendari.

Pembuatan aturan oleh Pemerintah Kota Kendari terkait pengangkatan Honorer R2-R3 menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes selanjutnya.

Realisasi pengangkatan Honorer R2-R3 menjadi PPPK penuh waktu oleh Pemerintah Kota Kendari.

Penolakan seluruh tahapan seleksi PPPK berikutnya sebelum tuntutan Honorer R2-R3 tahap I terpenuhi.

Pemanfaatan maksimal potensi Honorer R2-R3 untuk masuk dalam kuota kementerian terkait.

Irwan berharap aspirasi mereka didengar dan direalisasikan. Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, menyatakan kesiapannya mengawal aspirasi tersebut hingga ke pusat. Ia berencana berangkat ke pusat bersama perwakilan aliansi pada awal pekan depan untuk membahas hal ini bersama BKPSDM.

Aksi damai berlangsung tertib dan aman. Para honorer berkumpul dan berorasi di depan MTQ sebelum melakukan konvoi menuju Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Kendari.

Mereka mengenakan pakaian hitam putih dengan pita hitam sebagai simbol duka cita honorer se-Indonesia. Aksi ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Masyarakat (Pidhum) Sulawesi Tenggara.(**)

Comment