Bank BTPN Syariah Kendari Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Karyawan Mengadu!

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Geger, Bank BTPN Syariah Cabang Kendari diduga melanggar aturan jam kerja dan hak karyawan. Seorang mantan karyawan, NH, membongkar praktik kerja lembur paksa tanpa upah lembur yang dialaminya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, dan menjadi sorotan publik.

NH, mantan Community Officer (CO) di Bank BTPN Syariah Cabang Kendari, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan perusahaan yang memaksanya bekerja hingga pukul 23.00 WITA setiap hari, meskipun jam kerja yang tertera dalam perjanjian kerja hanya hingga pukul 17.00 WITA. Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku dipaksa lembur bahkan di hari Sabtu, tanpa mendapatkan kompensasi lembur sama sekali.

“Saya sangat kecewa. Perjanjian kerja tidak dipenuhi. Setiap hari lembur sampai malam, tanpa upah lembur. Bahkan Sabtu pun saya dipaksa lembur!” ungkap NH kepada awak media.

Pernyataan NH ini langsung menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, yang mengatur secara jelas tentang jam kerja, upah lembur, dan hak-hak karyawan.

Aturan tersebut menekankan pentingnya persetujuan tertulis dari karyawan untuk kerja lembur dan kewajiban perusahaan untuk memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal.

Pihak Bank BTPN Syariah Cabang Kendari telah dikonfirmasi terkait hal ini pada 31 Januari 2025. Namun, tanggapan yang diberikan hanya berupa permintaan nomor handphone wartawan tanpa adanya tindak lanjut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Apakah praktik kerja lembur paksa tanpa upah lembur ini hanya terjadi di Bank BTPN Syariah Cabang Kendari atau juga terjadi di tempat lain? Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan hak-hak karyawan terlindungi.(**)

Comment